1.
PENGERTIAN POLITIK
Politik adalah pembentukan kekuasaan dalam
masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan
sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan
non-konstitusional. Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan
bahasa inggris “politics” yang bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά.
Peran politik sangatlah peran penting maka
dari itu politik digunakan dalam banyak hal antara lain :
Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama
politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu negara.
Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih
tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat
memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula,
sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan –
kebijakan oleh pihak yang berwenang.
1.
Distribusi kekuasaan
Banyak
yang berpikir bahwa distribusi kekuasaan semacam bagi bagi kekuasaan pada orang
terdeket, jika seseorang memiliki jabatan dan memiliki keluarganya belum juga
naik jabatan bisa saja orang tersebut diberikan kekuasaan atas dasar rasa
kekeluargaan.
Strategi berasal dari bahasa Yunani
“strategia” yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang
panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 –
1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara
untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi
tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan
umum dan pengembalian kebijakan untuk mencapai suatu cita – cita dan tujuan
nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha
serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
1.
DASAR PEMIKIRAN
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga – lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lembaga – lembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan – badan yang
ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup
pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN
(Garis Besar Haluan Negara). Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri
dan pimpinan lembaga pemerintah non-departemen berdasarkan petunjuk presiden,
yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi
nasional yang bersifat pelaksanaan. Salah satu wujud pengapilikasian politik
dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut:
·
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah,
yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah
Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
·
Undang-undang yang
lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
·
Undang-undang yang
baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
·
Kewenangan Daerah
·
Dengan berlakunya UU
No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
·
Kewenangan bidang lain
meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
secara makro.
·
Bentuk dan susunan
pemerintahan daerah
1.
DPRD sebagai badan
legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di
daerah.
2.
DPRD sebagai lwmbaga
perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi:
3.
Memilih Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4.
Memilih anggota
Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
5.
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
6.
Membentuk peraturan
daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
7.
Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
8.
Mengawasi pelaksanaan
keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah,
pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta
menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
1.
PENYUSUNAN POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga – lembaga yang
tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR,
DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata –
pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok
penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tingkat penentu
kebijakan puncak
·
Meliputi kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang – undang
dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
·
Dalam hal dan keadaan
yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 – 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat
kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai
masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu
kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu
kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu
sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu
kebijakan di Daerah
6.
Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
7.
Kepala daerah
berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
8.
Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
1.
POLITIK PEMBANGUNAN
NASIONAL DAN MANAJEMEN PEMBANGUNAN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat
dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu
dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan
UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden
secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi
dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan
sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.
Makna pembangunan
nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang
dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
2.
Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan
suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem
manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya
guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber
daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan
terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Implementasi Polstranas di Bidang Hukum:
* Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
* Menegakkan hukum secara konsisten.
* Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.
Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
* Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
* Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
* Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja
Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
Politik Dalam Negeri
* Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
* Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
* Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
Implementasi Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
* Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
* Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
* Meningkatkan peran pers yang bebas dan bertanggung jawab
Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
* Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
* Melakukan pembaruan sistem pendidikan
* Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
* Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah
* Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
* Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
* Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
* Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
* Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat
* Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
* Menegakkan hukum secara konsisten.
* Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.
Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
* Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
* Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
* Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja
Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
Politik Dalam Negeri
* Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
* Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
* Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
Implementasi Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
* Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
* Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
* Meningkatkan peran pers yang bebas dan bertanggung jawab
Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
* Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
* Melakukan pembaruan sistem pendidikan
* Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
* Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah
* Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
* Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
* Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
* Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
* Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat
Masyarakat
Madani (dalam bahasa Inggris: civil
society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun,
menjalani, dan memaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal
dari bahasa arab yang artinya civil atau civilized (beradab).
REFERENSI
http://yusherestiani.blogspot.co.id/2015/01/politik-dan-strategi-nasional.htmlhttp://pancasilazone.blogspot.co.id/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
Komentar
Posting Komentar